Bekasi . 08/11/2022, 21:38 WIB
Ia menjual handphone melalui media sosial Facebook, dan langsung dibeli oleh Raka Cahyadi yang diduga pelaku yang menggunakan nama samaran.
"Pelaku bersedia membeli HP milik korban kemudian membuat janji untuk COD di TKP, pelaku langsung membayarkan HP yang dijual oleh korban seharga Rp 3.200.000 tunai," ucapnya.
Iptu Muhammad Said Hasan menjelaskan, korban pemilik handphone mulanya tidak menyadari bahwa uang yang ia terima merupakan uang palsu.
BACA JUGA: Diserbu Warga, Set Top Box TV Digital di Tangerang Ludes Terjual
Uang palsu itu terungkap, usai korban ingin melakukan penyetoran tunai melalui mesin ATM namun berkali kali ditolak karena memasukan uang palsu.
Atas tindakan itu, kedua pelaku nantinya akan dikenakan pasal 245 KUHPidana tentang peredaran uang palsu.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com