JAKARTA, FIN.CO.ID - Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam konser musik "Berdendang Bergoyang" di Istora Senayan, Jakarta.
Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua orang sebagai tersangka pada festival musik "Berdendang Bergoyang".
Diketahui, konser musik "Berdendang Bergoyang" di Istora, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) dihentikan oleh polisi karena over kapasitas.
BACA JUGA: Ricuh Festival Musik 'Berdendang Bergoyang', Polisi Tetapkan Dua Tersangka
"Festival 'Berdendang Bergoyang' per hari ini statusnya sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dilansir dari Antara, Sabtu 6 November 2022.
Komarudin mengatakan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur.
BACA JUGA: Buntut Konser Berdendang Bergoyang, Kota Bekasi Larang Konser Berskala Besar
"Dua tersangka itu ada HA (penanggung jawab event 'Berdendang Bergoyang') dan DP (direktur)," ujarnya.