2 Tersangka Konser 'Berdendang Bergoyang' Adalah Penanggung Jawab Acara dan Direktur

fin.co.id - 06/11/2022, 07:53 WIB

2 Tersangka Konser 'Berdendang Bergoyang' Adalah Penanggung Jawab Acara dan Direktur

Konser musik Berdendang Bergoyang pada Jumat, 28 Oktober 2022 di Istora Senayan

 

Komarudin melanjutkan, dengan adanya dua tersangka, selanjutnya jumlahnya bisa jadi bertambah dikarenakan proses penyelidikan masih terus dilakukan.

 

"Kami masih terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan," terangnya.

 

Sebelumnya, menurut Komarudin, panitia penyelenggara dianggap lalai dalam menyelenggarakan acara tersebut, sehingga sejumlah orang mengalami luka.

 

"Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," katanya.

 

Dalam hal ini, penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat, kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 

Polda Metro Jaya telah membatalkan konser musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan Jakarta pada Minggu (30/10), demi keselamatan penonton.

 

"Polda menyatakan kegiatan itu kami hentikan, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa penonton. Kami tidak ingin adanya korban jatuh," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/10).

 

Admin
Penulis