Zulpan mengatakan, petugas Kepolisian menemukan adanya dugaan praktik penjualan tiket yang melampaui kapasitas gedung tempat berlangsungnya konser.
"Kapasitas 10 ribu tapi yang ada itu 21 ribu orang, ini tentunya melanggar. Termasuk juga dengan pernyataan panitia, tiket yang dicetak itu tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan," ujarnya.
Dia juga memastikan pihak Kepolisian akan memanggil pihak yang bertanggung jawab atas gelaran konser musik tersebut untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:Polisi: Cukup Membahayakan, Konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan Dihentikan
"Tentunya nanti ada pihak yang akan dipanggil Kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban," kata Zulpan.
Terkait konser tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat telah memanggil dua orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, yakni manajemen kegiatan berinisial SA dan SH dari bagian produksi.
Selain dua orang tersebut, pihak Kepolisian juga akan memanggil saksi lainnya untuk dimintai keterangan.
"Karena memang dia tadi menjelaskan ada beberapa bagian, ada bagian produksi, tiketing, dan lain-lain. Nanti kita lihat orang-orangnya kita dalami, kita periksa, apakah ada unsur pidananya atau tidak," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin.