Mereka dipolisikan oleh sebanyak 230 korban robot trading Net89 dengan total kerugian mencapai Rp28 Miliar.
BACA JUGA: Berkunjung ke Rumah Korban Banjir di Lampung, Tri Rismaharini Disambut Haru
"Hari ini kita buat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Net89," kata Kuasa hukum para korban, M Zainul Arifin, di gedung Bareskrim Polri, Rabu 26 Oktober 2022.
Dia menjelaskan, Atta Halilintar melelang bandana seharga Rp2,2 miliar ke salah satu founder Net89.
Sedangkan Taqy Malik disebut juga menerima lelang sepeda Brompton seharga Rp 700 juta.
"Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp 2,2 miliar dari founder-nya Net89 Reza Paten. Kemudian Taqy Malik dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp 700 juta diduga TPPU pasal 5," katanya.
BACA JUGA: Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini, Cinta Baru Semakin Dekat?
Kemudian Kevin Aprilio, kata dia, ikut mempromosikan lewat media sosial dan Zoom Meeting.
"Ada video dan foto yang sudah kita sampaikan, ITE pasal 45 huruf a ayat 1," tambahnya.
Kemudian Mario Teguh diduga berperan sebagai leader atau endorse dan Founder Billions Group Net89. Ia dinilai juga turut mempromosikan serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.
M Zainul menyebut, secara total ada 134 orang dipolisikan terkait kasus itu. 5 Orang publik figur dan tujuh di antaranya founder.
BACA JUGA: Monyet Liar Berkeliaran di Lingkungan Sekolah SDN 03 Bekasi, Membahayakan Murid
"Dari proses ini ada 134 para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ini, 5 orang yang diduga public figure, kemudian ada 7 orang founder-nya, ada 5 orang CEO-nya, kemudian ada 37 orang terkait leader-nya, 51 orang terkait dengan exchanger, jadi total ada 134 orang," katanya.
Dalam laporan itu, Zainul Arifin juga membawa sejumlah bukti-bukti seperti video, foto dan sejumlah gambar serta rekening koran.
"Kita sudah membawa bukti elektronik, video, dan juga gambar, dan juga bukti-bukti surat terkait dengan rekening koran, kemudian terkait kronologis, kemudian terkait dengan capture terkait percakapan di media sosial di WhatsApp, maupun Facebook, maupun Instagram dan juga kita sudah menyampaikan bukti terkait aplikasi yang digunakan ya atau website," katanya.