Dalam postingan akun resmi tersebut, menampilkan foto jajaran direksi dan founder yang memimpin Net89.
Slamat Tambunan mengungkapkan, Reza paten baru terdaftar di Net89 pada tahun 2019 lalu dan hanyalah anggota saja.
“Kalau kita lihat akta pendirian (Net89) itu tahun 2017, dengan demikian Reza Paten bukanlah founder dari Net89 melainkan hanyalah member,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, bahwa kliennya tidak meraup keuntungan ratusan miliar dari mengikuti Net89 tersebut.
BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi LPEI, Hakim dengan Keterangan Ahli
Dari temuan tim kuasa hukum, didapati bahwa Reza hanya meraup keuntungan Net89 sebesar Rp11 miliar.
“Berita Reza Paten meraup keuntungan antara Rp100 - Rp500 miliar lagi-lagi itu tidak benar, berdasarkan data penarikan bonus yang tercantum pada milik Reza Paten, Reza Paten menarik bonus penjualan sebesar Rp11.259.245.335,” ucapnya.
Diketahui Reza Paten belakangan tengah disorot memenangkan lelang headband milik Atta Halilintar senilai Rp 2,2 miliar dan lelang sepeda jenis Brompton milik Taqy Malik senilai Rp 777 juta.
Ia pun juga saat ini tengah dikabarkan sebagai pemilik atau pun pendiri dari Robot Trading Net89, yang dikabarkan banyak merugikan masyarakat.
BACA JUGA: Prediksi Aston Villa vs Manchester United Sudah Keluar, Peluang Menang Setan Merah Dua Kali Lipat
Reza Pateng Mengaku Menang Lelang Headband Atta Halilintar
Reza Paten belakangan tengah menjadi sorotan usai memenangkan lelang headband milik Atta Halilintar senilai Rp 2,2 miliar, dia juga memenangkan lelang sepeda jenis Brompton milik Taqy Malik senilai Rp 777 juta.
Menanggapi hal itu Tim kuasa hukum Reza Paten, Slamat Tambunan menjelaskan, seluruh uang yang dibayarkan tidak ada kaitan dengan Net89.
"Jadi sumber dananya merupakan uang dari pribadi, dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Net89,” kata Slamat Tambunan di Kota Bekasi, Minggu 30 Oktober 2022.
Ia mengatakan, kliennya tidak ada kaitannya dengan Net89, dirinya pun menjabarkan terkait sumber uang pribadi Reza Paten selama ini.