YouTuber Atta Halilintar dan sejumlah publik figur lain dipolisikan terkait dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89.
Mereka dipolisikan di Bareskrim Polri pada Rabu 26 Oktober 2022. Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.
Sejumlah publik figur itu antara lain, Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio, hingga Mario Teguh.
Mereka dipolisikan oleh sebanyak 230 korban robot trading Net89 dengan total kerugian mencapai Rp28 Miliar.
BACA JUGA: PPATK Bekukan Transaksi 'Crazy Rich' Binary Option, Temukan Ketidakwajaran Profiling
"Hari ini kita buat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Net89," kata Kuasa hukum para korban, M Zainul Arifin, di gedung Bareskrim Polri, Rabu 26 Oktober 2022.
Dia menjelaskan, Atta Halilintar melelang bandana seharga Rp2,2 miliar ke salah satu founder Net89.
Sedangkan Taqy Malik disebut juga menerima lelang sepeda Brompton seharga Rp 700 juta.
BACA JUGA: Provinsi Bengkulu Gandeng Investor Genjot Ekspansi Kopi ke Negeri Jiran
"Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp 2,2 miliar dari founder-nya Net89 Reza Paten. Kemudian Taqy Malik dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp 700 juta diduga TPPU pasal 5," katanya.
Kemudian Kevin Aprilio, kata dia, ikut mempromosikan lewat media sosial dan Zoom Meeting.
"Ada video dan foto yang sudah kita sampaikan, ITE pasal 45 huruf a ayat 1," tambahnya.
BACA JUGA: Harga Set Top Box Bekasi dan Tangerang, Akari, Welhome dan Polytron Paling Laris
Kemudian Mario Teguh diduga berperan sebagai leader atau endorse dan Founder Billions Group Net89. Ia dinilai juga turut mempromosikan serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.
M Zainul menyebut, secara total ada 134 orang dipolisikan terkait kasus itu. 5 Orang publik figur dan tujuh di antaranya founder.