Jakarta . 04/11/2022, 17:25 WIB
Alasannya, saat Pandemi Covid-19 masuk pada kondisi yang mengkhawatirkan di DKI Jakarta.
ASN di Jakarta hanya bekerja dari rumah (work from home) sesuai anjuran pemerintah pusat.
"Kebijakan pemerintah pusat pun saat itu menerapkan WFH bagi setiap instansi pemerintah dan perkantoran swasta," tutur Syarief menirukan ucapan Maria.
BACA JUGA: Indonesia dan Malaysia Masih Rundingkan Penetapan 7 Segmen Batas Wilayah Negara
Persoalan lainnya, sambung Syarief, pendapatan daerah saat ini juga mengalami sejumlah hambatan.
Berbeda halnya dengan Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur (Penjara) DKI Jakarta Agus Firmansyah.
Ia berpendapat semestinya hal itu diselesaikan secara bijak.
Jangan sampai polemik tersebut berdampak pada kinerja ASN di lingkungan Pemprov DKI.
BACA JUGA: Lirik Lagu Dangdut Kebaya Merah Karya Irvan Mansyur, Bikin Badan Bergoyang
"Kalau memang ada pernyataan untuk mengganti atau membayar TKD ASN yang sudah dipotong, maka harus dikembalikan," ujar dia kepada fin.co.id, Rabu (2/11/2022).
Menurut dia, persoalan itu berpoetansi dibawa ke ranah hukum.
Apalagi, anggaran pemotongan TKD itu untuk pembiayan bantuan sosial (bansos)
"Jangan sampai hal ini menjadi sorotan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Bukan tidak mungkin menjadi potensi temuan korupsi bila anggaran pemotongan itu tidak jelas penggunaannya," tandas Agus.
BACA JUGA: Ini Bahaya Aplikasi Spin Maze untuk HP Android: Bisa Membajak Riwayat Penjelajah?
Ia berpendapat, akibat pemotongan TKD itu mempengaruhi perekonomian rumah tangga para ASN.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com