TANGERANG, FIN.CO.ID - Malangnya nasib gadis belia berusia 13 tahun ini.
Dia rela disetubuhi ayah tirinya, setelah ibu kandungnya diancam akan dihabisi.
Untungnya aksi bejat sang ayah tiri berinisial MS telah berakhir. Sebab pria 34 tahun itu telah ditangkap aparat kepolisian Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang.
BACA JUGA:Setubuhi Gadis lalu Sebarkan Adegan Ranjangnya di Medsos, Pemuda di Tangerang Ditangkap Polisi
BACA JUGA: Ayah Tiri Janjikan Telepon Pintar, Tega Setubuhi Anaknya 7 Kali dan Lebih 10 Kali Pencabulan
Warga kampung Tapos, Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa itu ditangkap polisi lantaran telah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Aksi bejat pelaku kepada anak tirinya itu, pertama kali dilakukan pada pada 30 Desember 2021 lalu, saat ibu korban sedang tidak ada di rumah.
Korban yang sedang menonton televisi kemudian dihampiri oleh pelaku yang sudah tak bisa lagi menahan birahinya.
BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung,Ternyata Sudah Dilakukan Sejak 2018 dari Usia 12 Tahun
BACA JUGA:Suami Tukang Mabuk, Sang Istri Bilang Lebih Baik Disetubuhi Orang Lain, Suami Ngamuk, Akhirnya...
"Saat itu korban dihampiri oleh pelaku yang sudah berhasrat untuk melakukan persetubuhan," kata Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Kurnia kepada FIN, Kamis 3 November 2022.
Oleh pelaku, korban sempat diiming-imingi akan dibelikan handphone apabila menuruti kemauannya untuk bersetubuh.
Namun, korban menolak ajakan pelaku. Akan tetapi pelaku tetap memaksa dan mengancam akan membunuh ibu korban apabila tak mau diajak bersetubuh.