Suami Tukang Mabuk, Sang Istri Bilang Lebih Baik Disetubuhi Orang Lain, Suami Ngamuk, Akhirnya...

Suami Tukang Mabuk, Sang Istri Bilang Lebih Baik Disetubuhi Orang Lain, Suami Ngamuk, Akhirnya...

Ilustrasi - Persetubuhan suami istri.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Rezy Saputra alias Kenzi, suami yang menyiramkan air keras ke anak, istri, dan mertua akhirnya ditangkap Polres Metro Bekasi. 

Kenzi ditangkap setelah sempat melarikan diri ke sejumlah lokasi persembunyian di Kabupaten Bekasi hingga Cipali.

(BACA JUGA:Waspada! Ada Aplikasi MyPertamina Palsu, Kenali Ciri-cirinya)

"Setelah peristiwa itu, tersangka melarikan diri dan kami nyatakan sebagai DPO. Tim Jatanras akhirnya berhasil membekuk pelaku pada Sabtu (9/7/2022) kemarin," kata Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setyawan saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin, 11 Juli 2022. 

Gidion menjelaskan pelaku yang sempat melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat usai melakukan tindakan keji di Kampung Jagawana, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada 20 Juni 2022 diketahui pulang di kediamannya sehari menjelang Hari Raya Iduladha.

Petugas yang mendapatkan informasi itu langsung mengepung kediaman Kenzi hingga berhasil membuat pelaku terpojok. Namun pelaku sempat berupaya kabur sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki kanannya.

"Pencarian pelaku memang cukup lama, pelik, dan saat hendak ditangkap juga masih berusaha melarikan diri maka terhadap tersangka dilakukan tembakan tegas terukur," ucapnya.

(BACA JUGA:Aksi Saling Tembak Anggota Polisi Terjadi di Rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo)

Kenzi, 26 tahun, mengaku perbuatannya diawali dari rasa sakit hati dan dendam kepada korban, Siti Hardiyanti (25), karena korban mengucapkan kata-kata yang membuat dirinya kesal.

Tersangka juga mengakui saat keduanya terlibat pertengkaran yang dilatarbelakangi ketidakmampuan pelaku memberikan nafkah kepada keluarga. Korban yang merupakan istri Kenzi mengucapkan kalimat "lebih baik disetubuhi oleh orang lain dari pada sama lu (kamu)" yang menyulut emosi pelaku.

"Apa pun masalahnya, kekerasan itu tidak menyelesaikan permasalahan apalagi menggunakan air keras," kata Gidion.

Pelaku dikenakan Pasal berlapis, Pasal 76 C 80 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan/atau Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 353 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(BACA JUGA:Kasus Penyalahgunaan Dana Sosial ACT, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara)

Kenzi yang merupakan warga asli Sukatani itu melakukan penyiraman air keras ke arah Siti Hartini (57) mertua, Siti Hardiyanti (25) istri, dan Resila (2) anaknya sendiri, saat ketiganya tertidur lelap.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: