Regional . 02/11/2022, 16:09 WIB
Niko mengatakan, selama kurun waktu 3 bulan, bukan hanya satu kali perlakuan baik yang dialami Rohimah.
"Motif secara garis besarnya bentuk tidak puas dari pelaku yang kami amankan ini terhadap ART," beber Niko.
Niko menambahkanm, Yulio dan istri dijerat dengan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com