Ini adalah kali pertama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan, usai terjadinya pembunuhan tersebut.
BACA JUGA: Ini Wajah Ajudan Adzan Romer yang Berani Todongkan Pistol ke Ferdy Sambo: Bapak Angkat Tangan
BACA JUGA:Terkuak! Anak Bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dari Adopsi, Ini Kata Daden
Sidang Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi.
Hakim pada Rabu, 26 November 2022 kemarin mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Rabu 26 Oktober 2022 lalu.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya.
BACA JUGA: Perhatian! PN Jaksel Beberkan Jadwal Lengkap Sidang Ketiga Ferdy Sambo Cs Pekan Ini
Hakim juga menolak eksepsi Putri Candrawathi. Hakim Wahyu mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Hakim Wahyu juga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa Putri Candrawathi," imbuhnya.
Keluarga hingga Pacar Yosua Akan Jadi Saksi
(Kanan) Kekasih mendiang Brigadir J, Vera Simanjuntak menjadi saksi sidang di PN Jaksel--PMJ news