Jakarta . 31/10/2022, 17:15 WIB
Dalam PP N0. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sambung dia, diatur secara rinci syarat memasukan anggaran untuk kegiatan pada Perubahan APBD.
Selain itu, PP tersebut juga menjelaskan tentang kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran dan kegiatan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran atau tahun jamak.
"Dengan demikian, maka diduga kuat anggaran kegiatan Formula E Rp 560 miliar tak bisa dimasukan lewat APBD DKI Jakarta, baik pada Perubahan APBD Tahun 2019 dan APBD Tahun 2020," tambah dia.
BACA JUGA: Cuma 4 Tahun Nginap di Penjara Sukamiskin, Satu Lagi Koruptor Dapatkan Bebas Bersyarat
Tentunya hal ini merujuk aturan pada PP N0. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia berharap, buku yang tengah disusunnya itu bisa membantu masyarakat memahami permasalah Formula E.
"Termasuk sebagai masukan untuk Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono," pungkas dia.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com