TANGERANG, FIN.CO.ID - Para remaja di Tangerang, Banten, yang terlibat aksi tawuran bakal diproses secara hukum.
Langkah tegas ini diambil kepolisian seiring maraknya aksi tawuran dan geng motor yang sudah sangat meresahkan.
Kabag Ops Polres Kota Tangerang Kompol Kosasih mengatakan, pemanggilan orang tua atau membuat surat pernyataan kepada pelaku tawuran yang tertangkap tidak memberikan efek jera.
BACA JUGA: Bocil Hendak Tawuran Digagalkan Polisi, Gak Ditangkap Tapi Dikembalikan ke Orang Tua
Kini, pihaknya pun bakal mengambil langkah tegas dengan memprosesnya secara hukum.
"Pemanggilan orang tua, dan surat pernyataan tidak memberikan efek jera," kata Kompol Kosasih kepada FIN, Senin 31 Oktober 2022.
Dia juga menegaskan, para remaja yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) pun bakal dijerat pasal sesuai undang-undang darurat.
BACA JUGA: Catat Nomornya! Hotline Aduan Jika Warga Kota Tangerang Punya Info Soal Kriminal, Termasuk Tawuran
BACA JUGA:Empat Remaja Pelaku Tawuran Ditangkap Polisi, Stik Golf Hingga Celurit Disita
Meski belum melakukan tawuran tetapi kedapatan membawa sajam, pihak kepolisian akan langsung memprosesnya secara hukum.
"Aplagi dia (pelaku) sudah melakukan pembacokan, pengeroyokan, kita langsung sangkakan ke pasal 170 ataupun 351," tegasnya.
"Kita sudah tidak tolerir lagi mereka yang melakukan ya langsung kita proses hukum dengan undang-undang peradilan anak," tambahnya.