Regional . 31/10/2022, 22:04 WIB

Perampok Uang Gaji Karyawan Rp 591 Juta di OKU Akhirnya Tertangkap Berkat CCTV

Penulis : Admin
Editor : Admin

Dari uang hasil rampokan tersebut, tersangka Erwin yang diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2010 itu mendapatkan bagian sebesar Rp120 juta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit mobil Suzuki Escudo warna merah nopol BG-1427-AT dan satu unit ponsel warna biru milik tersangka yang merupakan hasil dari tindak kejahatan.

BACA JUGA: Pekan Ini, Kontrak Proyek Pembangunan Istana Kepresidenan IKN Nusantara Senilai Rp1,56 Triliun Ditandatangani

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com