Menurut Ronny Talapessy, keterangan Susi telah merugikan keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Bharada E.
"Kami beranggapan saksi Susi telah melecehkan pemgadilan. Tidak boleh berkata bojong. Harus jujur. Karena ini demi kebaikan keluarga korban dan klien saya," papar Ronny Talapessy.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Bharada E: ART Susi Lecehkan Pengadilan dengan Kesaksian Palsu
Dia berharap pengadilan mengabulkan permohonannya agar Susi ditetapkan sebagai tersangka.
Ronny Talapessy juga menduga isi BAP antara Susi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Damson kurang lebih sama.
"Dugaan kami isinya menyudutkan almarhum. Bahasanya sama. Majelis hakim kan sudah sampaikan jangan berbohong. Dari BAP sudah terlihat dia (Susi, Red) tidak konsisten. Dari sini hakim bisa melihat kualitas saksi Susi ini. Kita semua tahu bahwa hakim meragukan keterangan Susi," pungkas Ronny.
Hakim Ancam ART Susi Dijadikan Tersangka
Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengancam bakal menetapkan Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi sebagai tersangka.
Ancaman ini disampaikan Wahyu Iman Santoso karena Susi dinilai banyak berbohon saat menyampaikan kesaksian dalam persidangan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 31 Oktober 2022.
Hakim Wahyu Iman Santoso terlihat geram dengan kesaksian Susi yang berubah-ubah.
Bahkan Wahyu Iman Santoso dengan tegas menyebut Susi telah berbohong.
BACA JUGA: Janji Bharada E di Sidang Pembunuhan Brigadir J: Saya Akan Bela Bang Yos Terakhir Kalinya
Kesaksian Susi berbeda jauh dengan keterangannya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
"Anda ini sudah disumpah ya. Kesaksian Anda ini banyak bohongnya. Jadi yang bohong keterangan di BAP atau yang sekarang," tanya Wahyu Iman Santoso.