JAKARTA, FIN.CO.ID - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menuding Asisten Rumah Tangga (ART) Susi telah melecehkan pengadilan dengan cara memberikan kesaksian palsu atau berbohong.
Ronny Talapessy meminta majelis hakim menjerat Susi dengan pasal 174 jo 242 KUHP terkait memberikan kesaksian palsu di pengadilan dengan ancaman 7 tahun penjara.
BACA JUGA: Brigadir J Angkat Putri Candrawathi, Susi: Belum Sempat Ngangkat, Sama Om Kuat Dilarang
"Kami memohon kepada majelis hakim supaya saksi Susi ini dapat dipidana karena memberikan keterangan palsu dan melecehkan pengadilan," ujar Ronny Talapessy dalam persidangan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 31 Oktober 2022.
Menurut Ronny Talapessy, keterangan Susi telah merugikan keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Bharada E.
"Kami beranggapan saksi Susi telah melecehkan pemgadilan. Tidak boleh berkata bohong. Harus jujur. Karena ini demi kebaikan keluarga korban dan klien saya," papar Ronny Talapessy.
Dia berharap pengadilan mengabulkan permohonannya agar Susi ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Hakim Ancam ART Susi Dijadikan Tersangka karena Terus Berbohong
Ronny Talapessy juga menduga isi BAP antara Susi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Damson kurang lebih sama.
"Dugaan kami isinya menyudutkan almarhum. Bahasanya sama. Majelis hakim kan sudah sampaikan jangan berbohong. Dari BAP sudah terlihat dia (Susi, Red) tidak konsisten. Dari sini hakim bisa melihat kualitas saksi Susi ini. Kita semua tahu bahwa hakim meragukan keterangan Susi," pungkas Ronny.
Hakim Ancam ART Susi Dijadikan Tersangka
Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengancam bakal menetapkan Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi sebagai tersangka.
BACA JUGA: ART Susi Tinggalkan Putri Candrawathi dengan Ricky dan Kuat di Kamar, Hakim: Tak Masuk Akal
Ancaman ini disampaikan Wahyu Iman Santoso karena Susi dinilai banyak berbohong saat menyampaikan kesaksian dalam persidangan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 31 Oktober 2022.
Hakim Wahyu Iman Santoso terlihat geram dengan kesaksian Susi yang berubah-ubah.