Internasional . 29/10/2022, 19:19 WIB
Wirdhanto juga mengungkapkan modus operandi yang dilakukan para tersangka karena Maman diduga akan melakukan tindak pidana pencurian.
”Pada saat itu sekelompok warga mengetahui jika Maman ini memiliki kebiasaan melakukan tindak pidana pencurian,” paparnya.
Dengan aksinya tersebut, 14 tersangka ini dijerat pasal 340, 338, 170 ayat 1, 2 ke 3e, dan 351 ayat 3 KUHP.
BACA JUGA:Empat Remaja Dikeroyok Delapan Pegawai Hotel Berbintang Hingga Babak Belur, Begini Kronologinya
”Pasal yang dikenakan kepada pelaku ini berbeda-beda disesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” papar dia.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id