Arman menyebut buku catatan hitam itu berisi catatan kegiatan kliennya.
"Buku itu berisi catatan kegiatan Pak Sambo sejak beliau menjabat Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim (2016) sampai dengan sekarang," kata Arman, Jumat (21/10/2022).
Seperti diketahui, Ferdy Sambo menduduki jabatan Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri pada 2016–2018.
BACA JUGA: Prabowo Sanjung Jokowi: Saya Saksi Beliau Pimpin Krisis dengan Tenang
Arman menyebut buku itu selalu dibawa Ferdy Sambo guna mencatat hal-hal penting.
"Namanya buku catatan, termasuk catatan persidangan," tutur Arman Hanis.
Ferdy Sambo terancam hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Sebelumnya, Junaedi Saibih, kuasa hukum AKBP Arif Rachman Arifin menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
BACA JUGA: Datangi Pondok Pesantren Al-Islah, Empat Polisi Dihadang Massa
Junaedi menyebut bahwa dakwaan jaksa tidak terlalu prematur dan harus batal demi hukum.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan," katanya membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022.
Junaedi menilai tindakan yang dilakukan AKBP Arif Rachman tidak termasuk kategori pidana.
Sebab masih dalam ruang lingkup administrasi negara sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
BACA JUGA: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Gus Miftah Berharap Daerah Lain Contoh Kerukunan Warga di Surabaya
"Surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terdakwa Arif Rachman Arifin dilakukan secara tidak sah," ujarnya.