News . 26/10/2022, 20:16 WIB
TANGERANG, FIN.CO.ID -- Meski makam Ki Buyut Jenggot dinyatakan bukan sebagai cagar budaya oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, namun warga tetap menolak makam keramat itu direlokasi.
Salah seorang aktivis yang tergabung dalam tim 9, Syaiful Basri mengatakan, pihaknya akan tetap mempertahankan supaya makam Ki Buyut Jenggot tidak dipindah oleh pengembang.
"Pada dasarnya Tim 9 bersama masyarakat Panunggangan Barat mengawal lokasi makam Buyut Jenggot untuk tidak dilakukan relokasi oleh pihak pengembang," kata Basri, dikutip fin.co.id, Rabu malam 26 Oktober 2022.
Dia juga menyatakan, pihaknya pun tidak mempersoalkan tim ahli cagar budaya (TACB) yang menyatakan makam Ki Buyut Jenggot bukan kategori cagar budaya.
Menurutnya, keputusan itu merupakan kewenangan tim ahli cagar budaya. Akan tetapi, tim 9 bersama warga tetap berkomitmen untuk menolak relokasi.
"Kami melakukan penolakan itu hanya untuk penguatan administratif. Komitmen kita tetap pada komitmen awal yaitu tolak relokasi," ujarnya
BACA JUGA: Even PEMSEA Network of PNLG Forum 2022 di Kabupaten Tangerang Resmi Dibuka
BACA JUGA:Soal Makam Ki Buyut Jenggot Sebagai Cagar Budaya Kota Tangerang, Ini Keputusan Dirjen Kebudayaan
"Apapun yang terjadi kami akan pertahankan," imbuhnya
Tim 9 bersama warga pun meminta Pemkot Tangerang responsif terhadap persoalan yang terjadi di masyarakat.
Bagaimanapun, lanjut Basri, lokasi makam Ki Buyut Jenggot merupakan sebuah kebudayaan yang sudah terjadi. Oleh karena itu, sudah seharusnya Pemkot Tangerang turut melestarikan lokasi pemakaman tersebut.
"Kita akan melakukan tekanan kepada pemerintah agar lokasi itu (makam Ki Buyut Jenggot) dijadikan sebagai budaya lokal seperti wisata religi," pungkasnya
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com