MEGAPOLITAN . 16/05/2025, 20:35 WIB

Biaya Pasien Kecelakaan Lalu Lintas di Tangerang Kini Bisa Ditanggung BPJS, Cek Daftar Rumah Sakitnya Disini

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana
Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Pasien korban kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota kini biaya pengobatannya sudah bisa dicover oleh BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja, Jumat 16 Mei 2025.

Ya, rumah sakit negeri dan 9 rumah sakit swasta di Kota Tangerang secara resmi melakukan Mou dengan BPJS dan Jasa Raharja dalam hal penanganan pasien korban kecelakaan.

Kapolres Metro Tangerang Kota menyambut baik hal itu. Sebab, kepolisian menilai tingginya angka kecelakaan lalulintas di wilayah hukumnya. Namun, penanganan medis terhadap korban kecelakaan terjadi di beberapa Rumah Sakit milik pemerintah maupun swasta masih belum maksimal.

Terlebih, bentuk kerjasama ini terintegrasi melalui aplikasi program Traffic Accident Claim Sistem atau TACS guna meminimalisir fatalitas korban kecelakaan.

"Tentu harapannya, agar tidak ada lagi korban kecelakaan lalulintas yang ditelantarkan atau tidak dilayani dengan maksimal saat dibawa ke Rumah Sakit," kata Zain.

Ia mengklaim dengan MoU ini pelayanan dan penanganan akan lebih cepat dan terjamin. Karena yang lebih diutamakan dalam kecelakaan lalulintas adalah penanganan cepat dan keselamatan jiwa korban kecelakaan, supaya dapat secara cepat tertangani hingga tidak menimbulkan fatalitas.

"Semakin cepat korban kecalakan lalulintas dilayani dan ditangani di Rumah Sakit, tidak akan terjadi fatalitas hingga nyawa korban dapat terselamatkan," tutur Zain.

Kata dia, saat ini baru terdapat 3 RSUD, 1 RSUP dan 9 RS Swasta yang ada di wilayah hukumnya yang tergabung dalam program TACS ini. Nantinya, akan terus bertambah dengan berjalannya waktu.

"Jadi tidak adalagi pertanyaan korban kecalakan lalulintas ini warga mana? Atau biaya yang harus ditanggung?. Pokoknya harus segera ditangani. Jika telah selesai baru akan dibicarakan biaya yang akan dicover oleh BPJS atau Jasa Raharja," ungkap Kapolres.

Ditambahkan Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid bahwa inisiasi atau terobosan yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota ini merupakan bentuk kolaborasi yang harus terbangun dengan baik melalui program TACS.

"Program TACS Ini juga untuk meningkatkan pelayanan kepada para pasien di Rumah Sakit, khususnya pada korban kecelakaan lalulintas," kata Maesyal.

Tegas Bupati, siapa pun korban kecelakaan lalulintas tersebut. Ditolong dan dibawa oleh polisi atau keluarga atau masyarakat. Para petugas medis di Rumah Sakit harus segera menangani jangan banyak bertanya. Selanjutnya jika sudah tertangani dengan baik baru diurus terkait administrasinya.

"Jadi, jika ada pasien, terlebih korban kecelakaan lalulintas harus segera ditangani. Kalau tidak dilayani dengan baik akan ada sanksi, saya akan panggil dan saya berikan teguran pihak Rumah Sakit itu," tandasnya.

Sementara, Wali kota Tangerang Sachrudin, mengaku sangat mengapresiasi dan siap mendukung kolaborasi yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota melalui penandatanganan nota kesepahaman terhadap penanganan korban kecelakaan lalulintas di wilayah.

"Nota kesepakatan kerjasama Ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir ketika masyarakat membutuhkan penanganan responsif pada Kecelakaan lalu lintas," ujar Sachrudin.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com