BACA JUGA:Soroti Wanita Bercadar Terobos Istana Merdeka, Moeldoko: Itu Senjata Rakitan
Keduanya kemudian diamankan beberapa saat setelah penangkapan Siti Elina.
Keduanya, yaitu BU dan JM yang diduga terkait dengan kelompok NII Jakarta.
Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka atas tindakannya berupa menerobos kawasan Istana Merdeka dan menodongkan senjata api ke personel Paspampres pada Selasa pagi (25/10) sekitar pukul 07.10 WIB.
BACA JUGA: Wanita Berpistol Terobos Istana, Komandan Paspampres Buka Suara
BACA JUGA:Eks Kasum TNI Tulis Komentar Mengejutkan Perihal Wanita Bercadar Bawa Senpi Terobos Istana Merdeka
Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.
Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan, karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.
Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Punya 4 Pistol
Polda Metro Jaya tampilkan barang bukti wanita bercadar yang hendak terobos Istana Negara.
Untuk diketahui, Saat wanita bercadar coba menerobos Istana Negara, ia sempat menodongkan senjata api ke arah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Namun aksi wanita bercadar tersebut berhasil diamankan oleh Paspampres dan pihak kepolisian. Ketika diperiksa Wanita tersebut memakai senjata api jenis FN.
Mengenai hal ini, Polda Metro Jaya meperlihatkan 4 pistol yang jadi barang bukti wanita cadar dalam konfrensi persnya pada Rabu, 26 Oktober 2022.