Entertainment . 26/10/2022, 09:59 WIB
Sekadar informasi, pengusaha Dito Mahendra mengakui telah mengalami kerugian reputasi hingga materi karena dugaan kasus pencemaran baik oleh artis Nikita Mirzani.
BACA JUGA: Waduh! Imigrasi Cekal Nikita Mirzani ke Luar Negeri
"Tindakan Nikita telah menimbulkan kerugian material bagi yang bersangkutan termasuk merusak reputasi pribadi dan bisnis dari Dito Mahendra," kata Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy kepada pers di Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.
Menurut Yafet, tindakan pencemaran nama baik merupakan tuduhan yang sangat serius sehingga polisi harus bertindak tegas kepada para pelaku yang terjerat.
Adapun terkait kerugian materi, pihak Yafet akan melihat proses pembuktian berdasarkan penilaian dan keputusan hakim untuk melanjutkan ke langkah perdata.
Nikita Mirzani Dijebloskan ke Rutan Serang
Artis sensasional Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa 25 Oktober 2022.
Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah Polresta Serang menyerahkan Nikita Mirzani yang berstatus tersangka beserta barang bukti tahap II ke Kejari Serang, Selasa kemarin.
"Pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Serang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polresta Serang terkait perkara tindak pidana atas nama tersangka NM Binti (Alm) M," kata Jaksa Muda Rezkinil Jusar, lewat siaran pres Selasa malam.
Selama ini Polresta Setang tidak melakukan penahanan Nikita Mirzani meskipun dia jadi tersangka pencemaran nama baik terhadap seseorang bernama Dito Mehandra.
BACA JUGA: Merapat! Link Live Streaming Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo Cs Hari Ini di PN Jakarta Selatan
Polresta Serang hanya mewajibkan Nikita Mirzani wajib lapor. Alasannya janda 3 anak itu memiliki anak kecil.
Jusar menjelaskan perkara yang dialami Nikita Mirzani bermula pada bulan Mei 2022.
Nikita melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi 2 gambar/foto Dito Mahendra yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com