Jakarta . 26/10/2022, 18:51 WIB

Soal Pembayaran Potongan TKD ASN DKI Sebesar 25 Persen, Anggota DPRD Pilih Bungkam

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Pada Pergub tersebut, diatur rasionalisasi 25 persen dan penundaan pembayaran sebesar 25 persen dari TPP atau TKD terhitung sejak April sampai Desember 2020. Saat ini, daftar penerima TPP atau TKD sudah keluar di semua SKPD, sore nanti sudah bisa dicairkan sesuai Pergub dimaksud," ungkap dia. 

Chaidir menyebutkan, besaran TPP atau TKD yang tertunda pembayarannya itu juga tidak dihapus, masih tetap berlaku sesuai Pergub.

Ia juga mengimbau agar para ASN DKI Jakarta tidak mudah terpengaruh dan tidak ikut menyebarluaskan isu atau informasi yang tidak benar. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Putri Candrawathi Tegas Membantah Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak

BKD Provinsi DKI Jakarta menginvestigasi sumber isu atau informasi yang beredar di media sosial tersebut.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id