Jakarta . 26/10/2022, 18:51 WIB
Di sisi lain, Ketua Komisi C (bidang keuangan) DPRD DKI Muhammad Bin Salim Alatas menolak untuk berkomentar lebih jauh.
Politisi PAN itu itu tak berkomentar banyak terkait polemik TKD ASN yang mengalami pemotongan.
"Saya tidak tahu soal itu. Tanya yang lain saja," kata dia.
BACA JUGA:Fakta Baru, Ada Peristiwa Hilang dari Dakwaan di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Menurut dia, pembayaran TKD ASN merupakan kewenangan Komisi A DPRD DKI Jakarta.
"Silahkan tanya Mujiono," tandas dia.
Sebelumnya, keresahan ASN di lingkungan Pemprov DKI terhadap pengembalian potongan TKD sebesar 25 persen saat Pandemi Covid-19 melanda, belum ada kejelasan.
Dalam perjanjian potongan atau penundaan TKD (tunjangan kerja daerah) 70.000 ASN bakal dikembalikan pasca Covid-19 mereda.
BACA JUGA:Jenis Stroke Itu Terdiri dari Empat Macam, Ini Dia Daftarnya
Informasinya, Pemprov DKI sesuai dengan perjanjian menyelesaikan pembayaran mulai Januari-Desember 2022.
Seperti diketahui, Badan Keuangan Daerah DKI Jakarta memastikan tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan atas jumlah tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) atau tunjangan kinerja daerah (TKD) untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur No. 49/2020.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyebutkan, tidak ada draf Pergub baru yang mengatur pemotongan jumlah TPP atau TKD para ASN DKI Jakarta.
BACA JUGA:Membaca Karya Sastra Mampu Meningkatkan Daya Imajinasi dan Kemampuan Analisis, Berminat?
Menurut dia, sebelumnya ada informasi atau pesan berantai di media sosial WhatsApp mengenai pemotongan TPP atau TKD ASN sebesar 65 persen.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id