News . 26/10/2022, 22:44 WIB

Kuli Bangunan Nyambi Kurir Narkoba, Barang Buktinya Mencengangkan!

Penulis : Admin
Editor : Admin

Sementara itu, Teddy sendiri juga juga telah membantah tuduhan sebagai pengedar narkoba. 

Penangkapan Irjen Teddy Minahasa berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. 

Dari penangkapan warga sipil, kasus itu berkembang hingga melibatkan polisi. Salah satunya Irjen Teddy Minahasa Putra. 

BACA JUGA:Nikita Mirzani Tidur di Kamar Bersama 8 Orang Tahanan Dalam Kasus Berbeda, Pelayanan Standar Ketentuan

Irjen Teddy Minahasa Putra sempat ingin menghilangkan jejak berupa sabu seberat 5 Kilogram (Kg) dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittinggi.

Berawal dari Irjen Teddy Minahasa yang diduga memerintahkan Polda Sumatera Barat AKBP D untuk ambil sabu seberat 5 kg.

Setelah diambil, Teddy Minahasa pun diduga mengganti sabu 5 kg tersebut dengan tawas.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.

BACA JUGA:ASN DKI Resah soal Pemotongan TKD 25 Persen selama Pandemi Covid-19, Politisi: Akhir Tahun 2022 Bakal Dilunasi

"Itu sabu dari hasil (penangkapan), barang bukti di Polres Bukittinggi, diambil 5 kilogram, Dia  ganti dengan tawas," ucap Mukti, pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Mukti menyampaikan  jika AKBP D ambil sabu tersebut ketika Irjen Teddy Minahasa dalam proses mutasi dari Kapolda Sumatera Barat jadi Kapolda Jawa Timur.

Selain itu, Teddy Minahasa minta ke AKBP D untuk ambil 5 kg dari total 41 kg yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id