News . 26/10/2022, 22:44 WIB

Kuli Bangunan Nyambi Kurir Narkoba, Barang Buktinya Mencengangkan!

Penulis : Admin
Editor : Admin

Setelah digali keterangan, tersangka AF mendapatkan sabu-sabu tersebut dari bandar bernama Roy.

Renacannya, AF akan mengantarkan narkoba tersebut kepada pembeli.

“Sebagai upahnya, AF diberikan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Daniel. 

BACA JUGA:Cara Buat Nama FF Keren dengan Nickfinder dan Stylish Text

Kini, AF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AF dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Belakangan ini, publik juga dikejutkan dengan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa Putra.

Ternyata kasusnya memang berliku-liku dan berbelit-belit.

BACA JUGA:Presidential Threshold dan Batas Usia Minimal Capres 40 Tahun Merusak Demokrasi Indonesia

Tak semulus pengungkapan kasus narkoba biasa. 

Hampir sama dengan kasus yang membelit Ferdy Sambo, kasus Irjen Teddy Minahasa Putra juga penuh dengan intrik dan drama-drama.

Fin.co.id berusaha merangkumnya menjadi suatu runtutan yang mudah dicermati.

Yakni, sejak awal kasus narkoba hingga tarik menarik tentang kasus itu sendiri. 

BACA JUGA:Begini Kesibukan di Permukiman Warga Cawang Jakarta Timur setelah Dilanda Banjir

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa Putra sebagai tersangka kasus narkoba. 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id