News . 26/10/2022, 23:30 WIB
JATIM, FIN.CO.ID - Pemukulan terhadap 2 pemuda oleh anggota Polres Pamekasan di Desa Larangan Badung berujung pada perdamaian.
Kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan oleh pelaku dan keluarga korban.
"Kasus itu sudah diselesaikan dengan restorative justice," kata Kabag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah, Selasa (25/10/2022).
Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan langkah penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Hasilnya, para pihak bersepakat untuk berdamai sehingga kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum polisi itu tidak dilanjutkan ke meja hijau.
Pemuda yang menjadi korban pemukulan oknum anggota Polres Pamekasan itu bernama Moh Sofyan Amir dan Amdullah asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
Adapun pelaku berinisial TF pada 27 Agustus 2022 di depan sebuah toko swalayan di Jalan Kabupaten Pamekasan.
BACA JUGA: Twitter Bocorkan Waktu yang Tepat Manfaatkan Layanannya untuk Promosi Usaha
Saat itu, korban sedang mengantar makanan kepala keluarganya yang sedang bekerja bangunan di Jalan Kabupaten Pamekasan.
Setelah makanan diberikan, kedua pemuda ini lalu duduk-duduk di kursi depan toko swalayan tersebut.
Pada saat bersamaan, dua orang pria datang mengendarai sepeda motor.
Satu orang masuk ke dalam toko swalayan, sementara temannya yang merupakan polisi berinisial TF di luar toko.
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Penggelapan Dana ACT, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Tiba-tiba, di jalan raya depan toko swalayan itu hampir terjadi kecelakaan lalu lintas.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com