JAKARTA, FIN.CO.ID - Tak ada salahnya mengetahui apa itu sidang putusan sela yang dijalani Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu, 26 Oktober 2022.
Di sisi lain PN Jaksel merilis jadwal sidang pekan kedua dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir J serta perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyebutkan sidang berikutnya untuk perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.
Ferdy Sambo Cs terdiri dari Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, dengan agenda sidang putusan sela dilaksanakan Rabu, 26 Oktober 2022.
BACA JUGA: Menanti Putusan Sela di Sidang Ferdy Sambo Cs
"Betul agenda putusan sela mulai pukul 09.30 WIB," ucap Djuyamto ke awak media.
Meski begitu tak ada salahnya untuk masyarakat mengetahui apa itu sidang putusan sela yang dihadapi Ferdy Sambo Cs hari ini di PN Jaksel.
Mengenal Sidang Putusan Sela
Diketahui putusan sela diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Lalu pelaksanaannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Putusan sela (interim meascure) adalah putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata.
BACA JUGA: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tiba di PN Jaksel, Pakai Kemeja Couple dan Tangan Diborgol
Putusan sela biasanya dijatuhkan karena adanya eksepsi dari terdakwa atau Penasihat Hukumnya.
Eksepsi yang dibuat Penasihat Hukum Terdakwa biasanya memegang peranan penting untuk dijatuhkannya putusan sela oleh Hakim Pemeriksa Perkara.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.-Screenshot YouTube/KOMPASTV-
Menurut pasal 185 ayat 1 HIR menyatakan bahwa Keputusan yang bukan keputusan terakhir, sungguhpun perlu diucapkan didalam persidangan juga, tidak diperbuat masing-masing sendiri, tetapi hanya dilakukan dalam surat pemberitahuan persidangan.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq