News . 25/10/2022, 11:30 WIB
BACA JUGA:Breaking News: Perempuan Bercadar Hitam Terobos Masuk Istana Bawa Senjata Api Jenis FN
Karena itu, bagi Kustiah, pihak Kemenkop UKM sebaiknya menghentikan pernyataan-pernyataan yang menyudutkan korban dan keluarga korban.
Pasalnya pernyataan itu justru menunjukkan institusi yang dipimpin Menteri Teten Masduki tersebut seolah-olah tidak memiliki empati terhadap korban dan tidak berupaya untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal terhadap pelaku.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM menjatuhkan sanksi terhadap pelaku dugaan pelecehan seksual oleh 4 orang yakni 1 PNS, 1 CPNS dan 2 tenaga honorer Kementerian Koperasi dan UKM.
Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim menyebutkan keempat pelaku dugaan pelecehan itu adalah WH yang merupakan PNS golongan 2C, ZP yang berstatus CPNS, serta MF dan NN yang merupakan tenaga honorer.
BACA JUGA: Momen Haru Bharada E Berlutut Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J di Ruang Sidang
BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Jawab Permintaan Bharada E Minta Maaf Langsung ke Keluarga Brigadir J
"Kami menjatuhkan sanksi berupa status non job, pemberhentian pekerjaan, pada 14 Februari 2020 untuk pelaku MF dan 24 Februari 2020 untuk pelaku NN atas pelanggaran dugaan tindak asusila," ujar Arif dalam konferensi pers, Senin 24 Oktober 2022.
Terkait permasalahan yang dihadapi oleh terduga korban asusila, Arif menambahkan pihaknya memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan.
"Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan bulan Januari 2020. Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan masih bekerja sampai saat ini," ungkapnya.
Ditegaskan Arif, Kementerian Koperasi dan UKM sejak awal berkomitmen melakukan pendampingan terhadap korban dan mendorong penyelesaian kasus ini seadil-adilnya.
BACA JUGA: Seperti Ini Tebalnya Tumpukan Berkas Bharada E Jalani Sidang Kedua di PN Jaksel
BACA JUGA:Pengacara Brigadir J Beberkan Peran 12 Saksi di Persidangan Ferdy Sambo Cs
Adapun kronologi pendampingan dilakukan Kemenkop UKM terhadap kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sejak awal dilakukan hingga penyelesaiannya.
Pada 20 Desember 2019, Arif mengatakan orang tua korban yang juga pegawai di Kemenkop UKM melaporkan adanya pelecehan seksual yang dialami anaknya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com