"Sebenarnya sudah dipersiapkan jauh-jauh hari karena dengan seseorang yang sangat mengerti tentang pidana umum ya. Seorang Jenderal yang punya latar belakang sangat mengetahui. Jadi memang gini, dalam proses TKP dirusak kami melihat, memang alat buktinya dihilangkan," tuturnya.
Terlepas dari perbedaan keterangan Bharada E dan Sambo, ada pula pernyataan Bripka Ricky Rizal Wibowo terkait penembakan Brigadir J
Bripka Ricky Rizal Wibowo dalam eksepsinya tidak membantah jika pernah diminta Sambo untuk menembak Brigadir J. Ia juga tidak menyangkal dirinya siap melindungi Sambo apabila ada perlawanan dari Brigadir J.
Meski demikian, Bripka RR menyanggah bahwa dirinya tahu rencana pembunuhan Brigadir J. Ia menyebut rencana itu hanya diketahui oleh Sambo, Istrinya Putri Candrawathi, serta Bharada E.
BACA JUGA: Sidang Tanggapan JPU Atas Eksepsi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini
BACA JUGA:Serahkan Rekaman CCTV ke Penyidik Polres Jaksel, Chuck Dimarahi Ferdy Sambo: Siapa yang Perintahkan!
Jadwal Sidang Ferdy Sambo Pekan Ini
Sidang Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J serta perintangan penyidikan (obstruction of justice), kembali digelar di PN Jakarta Selatan pekan ini.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyebutkan pekan kedua ini sidang Ferdy Sambo dijadwalkan berlangsung pada Selasa 25 Oktober 2022 dengan terdakwa Bharada E.
Adapun kedua belas orang saksi yang diperiksa berasal dari pihak keluarga Brigadir J yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Kemudian sidang berikutnya untuk perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, dengan agenda sidang putusan sela dilaksanakan pada Rabu 26 Oktober 2022.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Ancam Baiquni Wiboso Cs Soal CCTV: Kalau Sampai Bocor Kalian yang Bocorin
Pada hari yang sama sidang untuk perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Irfan Widyanto mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.