4 Hari Buron, Akhirnya Penusuk Bocah di Cimahi Ditangkap

4 Hari Buron, Akhirnya Penusuk Bocah di Cimahi Ditangkap

Polisi menunjukkan identitas pelaku penusukan anak pulang ngaji berusia 12 tahun di Cimahi, Jawa Barat. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.--

CIMAHI, FIN.CO.ID - Setelah buron selama 4 hari, akhirnya penusuk bocah 12 tahun di Cimahi, Jawa Barat ditangkap.

Polisi menangkap pelaku beberapa saat usai ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, mengatatakan pelaku telah diamankan dan teah ditahan.

BACA JUGA:Bantu Share Ya! Ini Identitas Pelaku Penusukan Anak Pulang Ngaji di Cimahi hingga Tewas

BACA JUGA:Terkait Gagal Ginjal Akut pada Anak, BPOM Ungkap Hasil Temuannya Pada 133 Obat Sirup

BACA JUGA:Kasus Penusukan Bocah Perempuan hingga Tewas di Cimahi, Polisi:Ada 4 yang Sudah Diperiksa

Pelaku adalah Rizaldi Nugraha Gumilar (RNG) alias Ical. Prlaku merupakan pria berusia 22 tahun itu merupakan warga Saluyu, Kota Bandung.

Dikatakannya, pelaku ditangkap pada Minggu, 23 Oktober 2022 sore.

"Sudah (ditangkap), tadi sore " ujarnya.

Meski telah ditangkap, namun pihaknya belum memberikan keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA:PLN Siapkan Skema Zero Down Time saat Pertemuan Parlemen OKI di Bandung

Sebelumnya, Kombes Ibrahim mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sampai hari ini, kita berupaya untuk membuat DPO untuk kita sebar luaskan kepada masyarakat agar tersangka bisa secepatnya diamankan dan diproses sesuai hukum yang ada," katanya.

Pelaku juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: