ASN DKI Resah soal Pemotongan TKD 25 Persen selama Pandemi Covid-19, Politisi: Akhir Tahun 2022 Bakal Dilunasi

fin.co.id - 24/10/2022, 18:19 WIB

ASN DKI Resah soal Pemotongan TKD 25 Persen selama Pandemi Covid-19, Politisi: Akhir Tahun 2022 Bakal Dilunasi

Ilustrasi ASN (net)

"Pembayaran itu dilakukan 25 persen untuk empat kali pembayaran. Karena jika harus dibayarkan sekaligus beban APBD akan sangat berat," tutur dia.

Sebelumnya, Badan Keuangan Daerah DKI Jakarta memastikan tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan atas jumlah tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) atau tunjangan kinerja daerah (TKD) untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. 

Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur No. 49/2020. 

BACA JUGA: Ini Tampang Rudolf Tobing Pembunuh Wanita Betroli, Tertunduk Lesu saat Pakai Baju Tahanan Oranye

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyebutkan, tidak ada draf Pergub baru yang mengatur pemotongan jumlah TPP atau TKD para ASN DKI Jakarta.

Menurut dia, sebelumnya ada informasi atau pesan berantai di media sosial WhatsApp mengenai pemotongan TPP atau TKD ASN sebesar 65 persen. 

"Pada Pergub tersebut, diatur rasionalisasi 25 persen dan penundaan pembayaran sebesar 25 persen dari TPP atau TKD terhitung sejak April sampai Desember 2020. Saat ini, daftar penerima TPP atau TKD sudah keluar di semua SKPD, sore nanti sudah bisa dicairkan sesuai Pergub dimaksud," ungkap dia. 

Chaidir menyebutkan, besaran TPP atau TKD yang tertunda pembayarannya itu juga tidak dihapus, masih tetap berlaku sesuai Pergub.

BACA JUGA: Menkes: Kasus Gangguan Ginjal Akut di Indonesia Ada 245 dari 26 Provinsi, Tingkat Kematian 57,6 Persen

Ia juga mengimbau agar para ASN DKI Jakarta tidak mudah terpengaruh dan tidak ikut menyebarluaskan isu atau informasi yang tidak benar. 

BKD Provinsi DKI Jakarta menginvestigasi sumber isu atau informasi yang beredar di media sosial tersebut. 

"Jika ditemukan bahwa informasi tersebut berasal dari ASN, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh atasan langsung. Karena, perbuatan itu telah melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS, dalam hal ini terkait penyebaran berita berantai, dan melanggar UU ITE yang nantinya akan melibatkan Kepolisian," tukas dia.

Admin
Penulis