Dikatakan Henry, kliennya diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan peredaran narkotika pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Disebutkannya, Irjen Pol Teddy Minahasa diperiksa mulai Selasa siang hingga Rabu dinihari.
"Dia (Teddy Minahasa) sudah diperiksa sebagai tersangka mulai jam 1 (13.00 WIB) siang sampai jam 3 (03.00 WIB) pagi. Hari Selasa," katanya, Jumat, 21 Oktober 2022.
Henry diperiksa tim Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Provos Propam Polri.
BACA JUGA: Ternyata, Ini Penyebab Irjen Pol Teddy Minahasa Batal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Narkoba
BACA JUGA:Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa Yakin Kliennya Tidak Terlibat Kasus Narkoba
"Di Provos Propam. Kemudian yang memeriksa itu dari Direktorat Narkoba Polda Metro. Diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
Dikatakannya, pemeriksaan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa dilakukan usai beberapa kali ditunda karena alasan kesehatan gigi.
"Dia kan cuma masalah gigi itu kemarin itu, ya masih bisa lah diperiksa karena dia sudah melakukan tindakan perawatan gigi itu," tambah dia.
BACA JUGA: Bantah Positif Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Berdalih Pakai Obat Bius
BACA JUGA: Hari Ini Irjen Teddy Minahasa Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Meski begitu, pemeriksaan yang dilakukan di Provos Propam Polri, terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa bukan terkait kode etik.
Meskipun Irjen Pol Teddy Minahasa saat ini tengah ditempatkan di Patsus.
"Belum, belum enggak tahu saya. Tapi dia (Teddy Minahasa) sekarang ini bukan ditahan oleh penyidik tapi patsus oleh Propam. Belum, belum dan tidak harus ditahan kan itu," katanya.