News . 21/10/2022, 17:11 WIB
Paling lambat 60 hari pasca-pembubaran parlemen, Konstitusi Malaysia mewajibkan penyelenggaraan Pemilu.
Negara bagian yang telah membubarkan parlemen yakni, Perak, Perlis, dan Pahang.
Pemilu di negara bagian bersamaan dengan Pemilu Nasional.
BACA JUGA: Gagal Ginjal Akut pada Anak Menyasar Kabupaten Sleman, 6 Meninggal Dunia
Kendati demikian, tidak semua negara bagian di Malaysia membubarkan parlemennya.
Negara bagian yang merupakan basis dari koalisi Pakatan Harapan (PH), Selangor, Negeri Sembilan dan Penang, memilih tidak membubarkan parlemen.
Hal serupa juga dilakukan 3 negara bagian yang dikuasai Parti Islam Se-Malaysia (PAS).
Yakni Kelantan, Terengganu, dan Kedah.
BACA JUGA: Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Internet Senilai Rp 3,6 M
PAS merupakan anggota koalisi Perikatan Nasional (PN) bersama dengan Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu).
Sedangkan Majelis negara bagian Sabah, Sarawak, Johor dan Melaka, keluar dari koalisi pasca jajak pendapat yang diadakan baru-baru ini.
Semula, Pemilu tidak dijadwalkan, setidaknya hingga September 2023.
Akan tetapi, PM Ismail berada di bawah tekanan dari beberapa faksi koalisi yang berkuasa untuk mengadakan pemilu lebih awal.
BACA JUGA: Tebing Kali Cipinang Kawasan Cibubur Jakarta Timur Longsor, Kondisinya Masih Alami
Pada 30 September lalu, dewan tertinggi Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) memutuskan bahwa parlemen harus segera dibubarkan agar Pemilu ke-15 dapat diadakan tahun ini.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com