News . 21/10/2022, 17:11 WIB
MALAYSIA, FIN.CO.ID - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Malaysia dipastikan pada 19 November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaysia yang disebut EC bakal menyelenggarakan Pemilu ke-15.
Kepastian itu setelah diumumkan EC pada Kamis (20/10/2022).
Ketua EC Abdul Ghani Salleh mengatakan, para kandidat yang akan ikut dalam Pemilu harus mendaftar paling lambat 5 November 2022.
Pernyataan itu dilansir dari Channel News Asia, Kamis (20/10/2022),
Terdapat 222 suara di Majelis Rendah yang diperebutkan dalam Pemilu kali ini.
“Masa kampanye ditetapkan selama 14 hari. Terhitung sejak pencalonan hingga 18 November 2022 pukul 23.59,” ujar Salleh.
BACA JUGA: Pura-pura Jadi Petugas Sensus, Pria Tak Dikenal Tega Tusuk Wanita di Bogor
Sedangkan bagi pemilih pos luar negeri, sambung Salleh, menggunakan aplikasi yang akan ditutup pada 23 Oktober 2022.
Pemilu kali ini, sambung dia, diperkirakan menelan biaya 1,01 miliar ringgit Malaysia atau sekitar Rp 3,3 triliun.
“Lebih dari 21 juta orang diperkirakan memenuhi syarat untuk memberikan suara mereka dalam pemilihan,” terangnya.
Perdana Menteri (PM) sementara Ismail Sabri Yaakob telah mengumumkan pembubaran parlemen.
BACA JUGA: Jabat Tangan Airlangga Hartarto, Wanda Hamidah: Ikhtiar Saya Kembali Jadi Wakil Rakyat
Pembubaran itu membuka jalan untuk menggelar Pemilu sebelum akhir tahun.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com