Viral . 21/10/2022, 07:30 WIB
Boyamin bakal menghadirkan pembanding dalam praperadilan yang bakal diajukan, yakni kasus 2012 saat MAKI dilaporkan terkait pencemaran nama baik atas proyek Bank Dunia di Jambi oleh rekanan.
Dalam kasus itu, MAKI dipanggil oleh penyidik kepolisian untuk hadir dalam pemanggilan, namun surat panggilan dikirimkan ke alamat yang lama, sehingga tidak ada yang hadir.
Kemudian penyidik melayangkan surat panggilan kedua yang disertai dengan surat perintah untuk membawa.
Padahal, lanjut Boyamin, saat itu kasus masih dalam tahap penyelidikan, belum penyidikan.
BACA JUGA: Aktivis dan Akademisi Berharap KPK Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Balapan Formula E
Tetapi Polri telah menerbitkan surat pemanggilan disertai dengan surat perintah membawa karena mangkir dalam pemanggilan pertama.
"Apalagi ini (Lukas Enembe) sudah penyidikan oleh KPK mestinya diterbitkan surat perintah membawa," ujar Boyamin.
"Nah, ini pembandingnya saja patuh hukum kemudian datang, karena diterbitkan surat perintah membawa itu. Saya datang dan saya jelaskan prosesnya waktu itu di Polres Jakarta Selatan," sambungnya.
Meski kemudian kasus tersebut tidak terbukti tidak ditindaklanjuti karena data yang disampaikan MAKI dianggap benar, karenanya aduan pencemaran nama baik itu dinyatakan tidak dilanjutkan.
BACA JUGA: KPK Bentuk Tim Kesehatan Bantu Pulihkan Gubernur Papua Lukas Enembe
Melihat proses itu, kata Boyamin, hendaknya bisa diikuti oleh KPK. Penyidik Polri baru melakukan penyelidikan sudah menerbitkan surat perintah untuk membawa ketika surat panggilan pertama tidak hadir.
"Ini jadi perbandingan nanti dalam gugatan praperadilan MAKI melawan KPK dalam kasus mangkraknya perkara Lukas Enembe," imbuh Bonyamin.
Selain itu, MAKI juga melakukan pelacakan tempat-tempat Lukas Enembe berjudi di Singapura.
"Ini baru pelacakan belum terlalu mendalam. Mudah-mudahan bisa lebih didalami, tapi setelah dari Sinngapura, kemudian ke Medan memantapkan hati untuk praperadilan kepada KPK," tutup Boyamin.
https://t.co/S56am2qAAf Bonyamin Saiman sudah tahu UU KPK belum?. Waktu penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan sebuah kasus adalah 2 Tahun. Kasus LE baru 1 Bulan & 3 Minggu. Masih 22 Bulan jadi tdk ada istilah lamban. KPK on the track, Belajar dulu UU KPK. Siapa di belakang MAKI
— NataliusPigai (@NataliusPigai2) October 20, 2022
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com