Jakarta . 21/10/2022, 19:30 WIB
Heru Budi juga memahami seluk beluk kerja aparatur yang pernah dipimpin Anies Baswedan itu.
Meskipun Heru Budi baru saja memulai kerja, namun hembusan isu rotasi besar-besaran pejabat begitu kuat.
Khususnya, rotasi daan mutasi di kalangan pejabat eselon II.
BACA JUGA: Dijadikan Tersangka, Irjen Pol Teddy Minahasa Ogah Ajukan Praperadilan, Ini Alasannya
Kabar tersebut pun ditanggapi dingin Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Nurhasan.
"Secara pribadi saya belum mendengar adanya kabar pergantian atau rotasi pejabat," ujar Nurhasan kepada fin.co.id, Selasa (18/10/2022).
Meski demikian, sambung Nurhasan, bila rotasi di tubuh birokrasi bertujuan untuk perbaikan kinerja, tentunya tidak menjadi persoalan.
"Kalau pun ada pergantian, selama untuk perbaikan kinerja tidak menjadi masalah. Selama hal itu untuk meningkatkan kinerja khususnya dalam melayani masyarakat," tutur Nurhasan.
Menurut dia, jika dihitung pada masa bakti kepala Dinas di DKI, ada sejumlah kepala dinas yang bakal memasuki masa pensiun.
Dia mencontohkan, Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsitawati yang bakal memasuki masa pensiun. "Kalau itu kan memang harus ada pergantian," imbuh dia.
Sebelumnya, Kemendagri Tito Karnavian memberikan batasan kewenangan.
Empat kewenangan yang dibatasi yakni, pelarangan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Instruksi Tegas Kapolri: Polantas Dilarang Tilang Pengendara Secara Manual
Lalu, pelarangan membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com