News . 21/10/2022, 18:36 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Irjen Pol Teddy Minahasa pun telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa, Irjen Pol Teddy Minahasa ogah mengajukan praperadilan penetapannya sebagai tersangka.
BACA JUGA: Ternyata Irjen Teddy Minahasa Sudah Diperiksa Sebagai Tersangka Selama 14 Jam
BACA JUGA: Waduh, Polda Metro Jaya Belum Merampungkan Pemeriksaan Kasus Teddy Minahasa Karena...
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat.
Diungkapkannya, kliennya juga tidak memiliki rencana untuk mengajukan praperadilan.
"Tidak ada rencana mengajukan praperadilan," ucap Henry, Jumat, 21 Oktober 2022.
Dijelaskan Henry, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan dalam perkara yang menyeret mantan Kapolda Sumbar itu.
BACA JUGA: Ternyata, Ini Penyebab Irjen Pol Teddy Minahasa Batal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Narkoba
BACA JUGA:Politisi Minta Kapolri Tak Pandang Bulu Dalam Kasus Irjen Teddy Minahasa
"Kami masih beri kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," tuturnya.
Sebagai informasi Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat anggota Polri lainnya.
Keempat polisi itu antara lain, anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com