Kisah . 20/10/2022, 16:14 WIB
Pembentukan Kejaksaan Republik Indonesia tertuang pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.
Diperjelas Peraturan Pemerintah (PP) No. 2/1945.
Ketika itu, Kejaksaan dibentuk dengan berada dalam lingkup departemen Kehakiman.
BACA JUGA: Duduk Berhadapan Majelis Hakim, Begini Outfit Bharada E Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel
Sebagai Jaksa Agung Indonesia pertama, terpilih Gatot Taroenamihardja.
15 tahun kemudian, kejaksaan menjadi departemen yang terpisah (mandiri) melalui rapat kabinet 22 Juli 1960 yang tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI 1 Agustus 1960 No. 204/1960.
Lalu, disahkan menjadi UU. No. 15/1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.
Pada masa Orde Baru, UU tentang kejaksaan berubah menjadi UU No.5/1991.
Bahkana, diperbarui pada era Reformasi lewat UU No.16/2004.
Di mana kejaksaan disebut sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com