Kisah . 20/10/2022, 16:14 WIB

Profesi Jaksa Sudah Ada sejak Kerajaan Majapahit, Namanya Diambil dari Bahasa Sansekerta, Ini Fungsinya

Penulis : Admin
Editor : Admin

Pembentukan Kejaksaan Republik Indonesia tertuang pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.

Diperjelas Peraturan Pemerintah (PP) No. 2/1945. 

Ketika itu, Kejaksaan dibentuk dengan berada dalam lingkup departemen Kehakiman. 

BACA JUGA: Duduk Berhadapan Majelis Hakim, Begini Outfit Bharada E Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

Sebagai Jaksa Agung Indonesia pertama, terpilih Gatot Taroenamihardja.

15 tahun kemudian, kejaksaan menjadi departemen yang terpisah (mandiri) melalui rapat kabinet 22 Juli 1960 yang tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI 1 Agustus 1960 No. 204/1960.

Lalu, disahkan menjadi UU. No. 15/1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.

Pada masa Orde Baru, UU tentang kejaksaan berubah menjadi UU No.5/1991.

BACA JUGA: Sidang Perdana Obstruction Of Justice: Brigjen Hendra Kurniawan Tiba di PN Jaksel, Siap Hadapi Sidang Dakwaan

Bahkana, diperbarui pada era Reformasi lewat UU No.16/2004.

Di mana kejaksaan disebut sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com