News

Irjen Pol Teddy Minahasa Bantah Jadi Pengedar Narkoba, Polda Metro Jaya: Fakta Hukum di Lapangan Jadi Bukti

fin.co.id - 20/10/2022, 17:10 WIB

Irjen Pol Teddy Minahasa Putra

BACA JUGA:Politisi Minta Kapolri Tak Pandang Bulu Dalam Kasus Irjen Teddy Minahasa

Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat menyebut kliennya batal diperiksa karena masalah kesehatan.

Dikatakan Henry, Irjen Pol Teddy Minahasa batal diperiksa sebagai tersangka karena mengalamai sakit gigi.

Akibat sakit gigi, kepala Teddy Minahasa berdenyut-denyut.

BACA JUGA: Terlibat Jaringan Irjen Teddy Minahasa, Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dicopot dan Dijebloskan ke Patsus

BACA JUGA:Hari Ini Irjen Teddy Minahasa Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Narkoba

"Kemarin semestinya diperiksa, tapi karena dia harus periksa gigi kepalanya berdenyut-denyut, dokter giginya datang kemudian tindak lanjutnya dibawa ke rumah sakit Polri," kata Henry Yosodiningrat di Mabes Polri, Selasa, 18 Oktober 2022.

Yakin Tak Terlibat

Irjen Pol. Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Penyidik menyatakan, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

BACA JUGA:  Bantah Positif Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Berdalih Pakai Obat Bius

BACA JUGA:Politisi Minta Kapolri Tak Pandang Bulu Dalam Kasus Irjen Teddy Minahasa

Sementara, Kuasa Hukum Irjen Pol. Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat meyakini jika kliennya tidak terlibat dalam kasus narkoba dan akan membuktikannya dalam persidangan.

"Kalau memang Teddy pengguna atau pengedar, saya duluan mendesak supaya dia dihukum maksimal," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2022.

Keyakinan itu kata dia, setelah Teddy melalui tiga kali tes narkotika. Bahkan menurut Henry, Kapolri sendiri menyatakan tidak ditemukan bahwa Teddy menggunakan narkoba.

Admin
Penulis
-->