JAKARTA, FIN.CO.ID - Pasca pelantikan Heru Budi Hartono (17/10/2022) menjadi Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, hingga ini Jakarta masih belum punya Raperda Perubahan APBD (APBD-P) Tahun 2022.
Sebelumnya saat masih menjabat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswdan telah menyampaikan surat permintaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk membahas APBD-P Tahun 2022.
Surat dengan nomor 552/UD.00.02 tentang Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2022 ini dibuat oleh Gubernur Anies Baswedan pada tanggal 27 September 2022.
Surat tersebut diterima DPRD DKI Jakarta pada waktu yang sama, yaitu tanggal 27 September 2022.
Kemudian DPRD bersama jajaran eksekutif Pemprov DKI Jakarta menyepakati penjadwalan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022.
Dewan telah meyakini Raperda Perubahan APBD akan tuntas.
Direncanakan pengkajian Raperda Perubahan APBD DKI 2022 dilakukan secara marathon pada 20-22 Oktober ini.
BACA JUGA: Lakukan Tindakan Tidak Senonoh di Ruang Kelas, Oknum Guru Honorer Jadi Tersangka
Lalu, rencanya persetujuan Raperda Perubahan APBD DKI 2022, melalui Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD bersama TAPD akan digelar pada 23 Oktober 2022.
Menyoroti hal itu, Direktur Eksekutif Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto menyatakan, sepintas semua tampak normal dan tak bermasalah.
"Saya pun juga terjebak mendukung rencana pembahas pertubahan Raperda APBD 2022 ini," ujar dia, Kamis (20/10/2022).
Secara spontan, sambung Sugiyanto, masih ada waktu hingga tanggal 30 Oktober 2022.
Bahkan, ia meminta agar DPRD DKI memberi kesempatan Pj Gubernur DKI Heru Budi Harotno dilibatkan dalam koreksi atas rencana perubahan APBD Tahun 2022 tersebut.