Tangerang . 19/10/2022, 19:55 WIB

Sudah Terima Surat Edaran Dari Kemenkes, Apotek di Kabupaten Tangerang Tak Lagi Jual Obat Sirup

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA: Semburan Air Mengandung Gas dan Minyak Bumi di Kabupaten Tangerang, DLHK: Kita Cek Dulu

BACA JUGA:Munculnya Semburan Lumpur Mengandung Minyak dan Gas di Tangerang, Begini Penjelasan BPBD

Namun, menurut informasi yang dia dapat instruksi pelarangan penjualan obat sirup dari Kemenkes itu berlaku sampai ada hasil penelitian dari BPOM.

"Belum tahu sampai kapan informasinya menunggu arahan dari BPOM. Kita juga sudah dapat surat edarannya dari Dinkes Kabupaten Tangerang," tukasnya

Diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang telah menginstruksikan seluruh apotek di daerah itu untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup.

Hal ini sesuai dengan instruksi Kemenkes yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

BACA JUGA: Pembangunan GOR Tak Kunjung Rampung, Wali Kota Tangerang Marah dan Semprot Kontraktor serta Pejabat Pemkot

BACA JUGA:Semburan Lumpur Bercampur Minyak dan Gas Muncul di Wilayah Kabupaten Tangerang

"Surat Edarannya sudah kita distribusikan ke apotek dan toko obat tapi memang belum semua karena banyak," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Tangerang dr. Faridzi Fikri kepada FIN, Rabu 19 Oktober 2022.

"Tapi sudah kita instruksikan melalui grup WhatsApp seluruh apotek di Kabupaten Tangerang untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup," imbuhnya

Dia menyebut, total ada 516 apotek dan 75 toko obat di Kabupaten Tangerang.

Namun dapat dipastikan, saat ini seluruh apotek dan toko obat di daerah itu sudah tidak lagi menjual jenis obat sirup.

BACA JUGA: Breaking News: Kubah Masjid Islamic Center Koja Jakarta Utara Terbakar

BACA JUGA:Sejarah Masjid Raya Jakarta Islamic Center Jakarta Utara: Dulu Lokalisasi, Diubah Jadi Pusat Peradaban Islam

"Setelah ada surat edaran dan instruksi tersebut tidak ada lagi apotek maupun toko obat yang menjual obat sirup," ujarnya

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com