Tangerang . 19/10/2022, 19:55 WIB
BACA JUGA: Semburan Air Mengandung Gas dan Minyak Bumi di Kabupaten Tangerang, DLHK: Kita Cek Dulu
BACA JUGA:Munculnya Semburan Lumpur Mengandung Minyak dan Gas di Tangerang, Begini Penjelasan BPBD
Namun, menurut informasi yang dia dapat instruksi pelarangan penjualan obat sirup dari Kemenkes itu berlaku sampai ada hasil penelitian dari BPOM.
"Belum tahu sampai kapan informasinya menunggu arahan dari BPOM. Kita juga sudah dapat surat edarannya dari Dinkes Kabupaten Tangerang," tukasnya
Diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang telah menginstruksikan seluruh apotek di daerah itu untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup.
Hal ini sesuai dengan instruksi Kemenkes yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
BACA JUGA:Semburan Lumpur Bercampur Minyak dan Gas Muncul di Wilayah Kabupaten Tangerang
"Surat Edarannya sudah kita distribusikan ke apotek dan toko obat tapi memang belum semua karena banyak," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Tangerang dr. Faridzi Fikri kepada FIN, Rabu 19 Oktober 2022.
"Tapi sudah kita instruksikan melalui grup WhatsApp seluruh apotek di Kabupaten Tangerang untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup," imbuhnya
Dia menyebut, total ada 516 apotek dan 75 toko obat di Kabupaten Tangerang.
Namun dapat dipastikan, saat ini seluruh apotek dan toko obat di daerah itu sudah tidak lagi menjual jenis obat sirup.
BACA JUGA: Breaking News: Kubah Masjid Islamic Center Koja Jakarta Utara Terbakar
"Setelah ada surat edaran dan instruksi tersebut tidak ada lagi apotek maupun toko obat yang menjual obat sirup," ujarnya
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com