Ekonomi . 24/04/2025, 11:33 WIB
fin.co.id - Proyek pembangunan rumah subsidi di Bekasi kembali menghadapi kendala. Kali ini, PT Bangun Famili Sejahtera mengeluhkan pembebasan lahan yang terhambat status sebagai lahan sawah yang dilindungi (LSD). Padahal, sebagian besar lahan tersebut sebelumnya masuk zona kuning, atau zona yang diperuntukkan bagi permukiman.
Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menegaskan bahwa pengembang tidak perlu panik. Menurutnya, status LSD masih dapat dikaji ulang oleh kantor pertanahan (kantah) bersama pemerintah daerah.
“LSD itu bisa diubah setelah ditinjau ulang. Kalau memang sesuai kajian bisa dikeluarkan dari LSD, sertifikatnya tetap bisa diterbitkan,” kata Ossy saat ditemui di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis, 24 April 2025.
Namun, ia menekankan bahwa status lahan akan berbeda jika sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Jika sudah masuk kategori ini, alih fungsi tidak diperbolehkan secara hukum, mengacu pada Perpres No. 59 Tahun 2019 dan PP No. 1 Tahun 2011.
“Kalau sudah LP2B, ya itu sudah tidak bisa diubah. Haram hukumnya dibangun jadi properti,” tegas Ossy.
Direktur Utama PT Bangun Famili Sejahtera, Hari Purnomo, menyampaikan bahwa lahannya di Bekasi sudah dibebaskan karena awalnya masuk zona kuning. Namun kini lahan tersebut tidak lagi bisa dialihfungsikan karena tergolong sawah produktif.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, juga angkat suara. Ia menegaskan bahwa pembangunan perumahan tak bisa mengorbankan lahan pangan.
“Kami ingin bangun rumah untuk rakyat, tapi jangan ganggu ketahanan pangan. Sawah tak boleh dijadikan perumahan,” kata Ara.
Ara menekankan pentingnya mencari solusi penyediaan perumahan tanpa menyentuh lahan-lahan pertanian produktif. Tantangan ini menurutnya harus dijawab dengan inovasi, bukan eksploitasi lahan pangan. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com