News

Keluarga Brigadir J: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tidak Mau Bertobat, Harus Hukuman Mati

fin.co.id - 18/10/2022, 19:24 WIB

Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (antara)

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diketahui berpelukan saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meregang nyawa.

Ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Putri Candrawathi dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022. 

Dalam pembacaan dakwaan itu, terungkap momen kemesraan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Ngaku Dilecehkan Brigadir J, Putri Candrawathi Ngadu ke Ferdy Sambo: Jangan Hubungi Ajudan

Usai menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu, Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar.

"Saksi Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar seusai menemui ajudannya Adzan Eomer dan Bharada E. Setelah itu, saksi Ferdy Sambo masuk ke kamar untuk menjemput terdakwa Putri Candrawathi," kata JPU. 

Dalam dakwaan Ferdy Sambo disebut membawa Putri Candrawathi keluar kamar dengan merangkul dan berpelukan. 

"Saksi Ferdy Sambo membawa terdakwa Putri Candrawathi keluar rumah dengan cara merangkul kepala menempel di dada saksi Ferdy Sambo," lanjut JPU. 

BACA JUGA: Media Malaysia Soroti Sidang Perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sampai di luar rumah, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal Wibowo  mengantarkan Putri Candrawathi ke rumah pribadinya di Saguling, Jakarta Selatan.  

Selanjutnya, Ferdy Sambo kembali masuk ke dalam rumah Duren Tiga, yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J. 

"Saksi Kuat Ma'ruf berada di garasi dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap berada dalam rumah, seolah-olah tidak terjadi peristiwa penembakan terhadap korban Nofryansyah Yosua Hutabarat," tutur JPU. 

Seperti diberitakan, Jaksa penuntut umum menyebut Putri Candrawathi mengaku dirinya dilecehkan oleh mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA: Pimpin Sidang Ferdy Sambo, Harta Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso Tembus Rp 12 Miliar, Begini Rinciannya

Hal tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum dari surat dakwaan sidang terdakwa Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

Admin
Penulis
-->