Jakarta

Kawal Sidang Perdana, Pendukung Bharada E Serbu PN Jaksel

fin.co.id - 18/10/2022, 14:02 WIB

Anggota Richliefams.id menghadiri sidang perdana untuk mendukung terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

JAKARTA, FIN.CO.ID - Para pendukung Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyerbur Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mereka datang ke PN Jaksel untuk mengawal jalannya sidang perdana Bharada E dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J itu.

Para pendukung Bharada E yang datang tergabung dalam "Richliefams.id".

BACA JUGA: Jokowi Ucap Kalimat Tak Terduga Sambut Presiden FIFA di Istana Merdeka

BACA JUGA:Jet Tempur Rusia Jatuh dan Tabrak Gedung Apartemen, 13 Orang Tewas

BACA JUGA: Bharada E Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa, Pengacara: Sudah Cermat dan Tepat

Para pendukung Bharada E datang dari berbagai wilayah di Jakarta, bahkan ada juga yang datang dari daerah.

"Ya itu tadi, ini di sini aku lurusin, kita ga mendukung, ga membenarkan apa yang Richard udah lakuin, karena kan perbuatan dia juga salah kan, dia kan tersangka," kata Dea, salah satu anggota Richliefams.id di PN Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.

Dea yang datang jauh dari Surabaya, meluruskan bahwa dukungan terhadap Bharada E karena kejujuran dan keinginan untuk menegakkan keadilan.

BACA JUGA: Terungkap, Ternyata Ini Motip Polisi Corat-Coret Dinding Polres Luwu dengan Tulisan 'Sarang Pungli'

BACA JUGA:Sambil Menangis Richard Eliezer Minta Maaf dan Doakan Brigadir J: Semoga Bang Yos Diterima di Sisi Tuhan Yesus

Pendukung berharap Bharada bisa bebas, namun demikian para pendukung Bharada E ini akan menerima putusan dari hasil sidang.

Para pendukung Bharada E ini sudah siap dengan hujatan yang diberikan masyarakat terkait dukungan tersebut terhadap anggota Brimob Polri tersebut.

Menangis dan Mendoakan Brigadir J

Bharada Richard Eliezer Pudhiang Lumiu atau Bharada E selesai menjalani persidangan hari ini, Selasa 18 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Admin
Penulis
-->