![](https://fin.co.id/assets/img/banner19.png)
BACA JUGA: Dahulu Bilang Cocok untuk Ternak Lele, Ketua DPRD DKI Kini Puji Sumur Resapan Usai Anies Lengser
BACA JUGA:Bharada E Menyesal Tembak Brigadir J: Saya Tidak Memilki Kemampuan Menolak Jenderal
Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati dan Kuat Makruf menjalani sidang dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono pada Senin (17/10).
Terdakwa Bharada E atau Richard Elizer disidangkan oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa ini.
Sementara, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10).
Untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan diketuai majelis hakim Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendran Yuristiawan.
Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto, Ivan dan Baiquni W akan disidang oleh Ketua Majelis Hakim Adrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.