Bharada E Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa, Pengacara: Sudah Cermat dan Tepat

Bharada E Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa, Pengacara: Sudah Cermat dan Tepat

Bharada E (Kiri) bersama kuasa hukumnya usai menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, pada Selasa, 18 Oktober 2022 --PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah selesai jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan jika Bharada E terancam dengan pasal 340 KUHP atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau disapa Brigadir J.

Bharada E pun memilih tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan pihaknya tidak ajukan eksepsi karena dakwaan JPU sudah tepat.

BACA JUGA:Sambil Menangis Richard Eliezer Minta Maaf dan Doakan Brigadir J: Semoga Bang Yos Diterima di Sisi Tuhan Yesus

BACA JUGA:Dapat Perintah dari Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Jawab Tegas: Siap Komandan!

"Beberapa catatan dari kami tim penasihat hukum, tetapi kami melihat di sini dakwaanya sudah cermat, sudah tepat," ucap Ronny Talapessy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Oktober 2022.

"Dan nanti mungkin kami pikir bahwa kami akan sampaikan di pembuktian, jadi kami putuskan untuk tidak ajukan eksepsi," tambahnya.

Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya memohon kepada hakim melalui JPU untuk hadirkan saksi tersangka pembunuh Brigadir J yang lain.

""Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon kepada Yang Mulia melalui Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Sesuai dengan asas pengadilan cepat, kami mohon untuk waktunya tiga hari kedepan," demikian ujar Kuasa Hukum Richard Eliezer dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa 18 Oktober 2022. 

BACA JUGA:Duduk Berhadapan Majelis Hakim, Begini Outfit Bharada E Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

BACA JUGA:Bharada E Jalani Sidang Perdana!

Ketua Majelis Hakim pun menjawab permohonan Kuasa Hukum Richard Eliezer dengan penolakan. 

"Baik, kita akan periksa saksi. Mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil di persidangan ini, tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini," ungkap Ketua Majelis Hakim. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: