"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960," tulis Wandah Hamidah.
BACA JUGA: Koar-Koar Bilang Anies Zalim, Pemkot Jakpus: Rumah Wanda Hamidah Berdiri di Lahan Japto Soelistyo
Selain itu Wanda Hamidah juga mencium adanya tindakan sewenang-wenang dari Pemkot Jakarta Pusat atas arahan Gubernur DKI Jakarta.
"Dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya," beber Wanda.
Bahkan Wanda Hamidah juga menyampaikan kalau di depan rumah sudah ada aparat serta alat-alat untuk merubuhkan tempat tinggalnya.
"Yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar, mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya," jelas Wanda.
BACA JUGA: Ramai Tudingan Ijazah Jokowi Lulusan UGM Palsu, Dede Budhyarto: Gerombolan Sakit Jiwa Itu
"Tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!," tutup artis dan juga politisi tersebut.
Dalam video lainnya memperlihatkan aparat sampai menggoyang-goyang pagar rumah Wanda Hamidah guna melakukan penggusuran.
"Satpol PP sudah menerobos masuk ke dalam tanpa perintah pengadilan," ujar suara dalam video tersebut.
"Satpol PP sudah melakukan pengrusakan. Kesewenang-wengan sudah terjadi," sambung suara pada video itu.
Dalam video lain, terpantau adanya diskusi antara pihak keluarga Wandah Hamidah dengan pihak-pihak yang akan menggusur kediamannya.
Hingga berita ini tayang, masih belum diketahui pasti kenapa rumah Wanda Hamidah yang sudah didiami sejak 1960 bakal digusur.
View this post on Instagram