Koar-Koar Bilang Anies Zalim, Pemkot Jakpus: Rumah Wanda Hamidah Berdiri di Lahan Japto Soelistyo

Koar-Koar Bilang Anies Zalim, Pemkot Jakpus: Rumah Wanda Hamidah Berdiri di Lahan Japto Soelistyo

Artis dan politikus Wanda Hamidah.-Instagram/@wanda_hamidah-

JAKARTA, FIN.CO.ID-  Politikus NasDem Wanda Hamidah murkah, rumahnya  di Jalan Ciasem, Cikini digeruduk satpol PP dan diminta untuk dikosongkan.

Wanda Hamidah bahkan minta bantu Presiden Jokowi dan Kapolri. Dia juga sebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan zalim. 

Pengosongan rumah Wanda Hamida  melibatkan petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim 0501 Jakarta Pusat, dan UKPD Jakarta Pusat, pada Kamis 13 Oktober 2022.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat angkat bicara. Dijelaskan bahwa pengosongan itu karena Wanda Hamidah tidak mengindahkan Surat Peringatan. 

BACA JUGA:Wanda Hamidah Beberkan Kronologi Pengosongan Rumahnya: Ini Bentuk Abuse Of Power Pemprov DKI ke Warga

BACA JUGA:Husin Shihab Beri Respons Menohok Tahu Rumah Wanda Hamidah Disatroni Satpol PP

"Dikarenakan penghuni tidak melaksanakan surat peringatan 1, 2, dan 3, maka Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan penertiban kepada penghuni," demikian isi keterangan tertulis Pemkot Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Dijelaskan, pengosongan ini disebut sesuai dengan Undang-Undang No. 51 PRP 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya dan PerGub No. 207/2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.

Pemkot mengatakan, tanah tersebut seharusnya milik Japto Soelistyo Soerjosoemarno sebagaimana tercantum dalam SHGB No. 1000/Cikini dan SHGB No. 1001/Cikini. 

"KPH. Japto S. Soerjosoemarno selaku pemiliki tanah dan bangunan (yang) terletak di Jl. Ciasem No. 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng."

BACA JUGA:Wanda Hamidah Kutuk Anies Usai Rumahnya Digeruduk Satpol PP: Anda Gubernur Zalim

Senada dikatakan Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani Suryani menyebut, Wanda Hamidah mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP), namun masa berlaku surat tersebut sudah habis sejak 2012 silam. 

"Pada 2010, Pak Japto membeli ini (rumah yang ditempati Wanda Hamida). Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan (SIP) karena ini tanah negara. Yang (punya SIP ini dia (Wanda), tetapi sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Ani. 

Ani menyebut Japto Soerjosoemarno yang memegang Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lahan seluas 1.400 meter persegi. Di atas lahan ini berdiri 4 rumah yang salah satunya ditempati oleh Wanda.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: